Puluhan Kasus Pencurian Sawit Milik PTPN IV Diampuni Polisi, Tersangka Disuruh Begini!

oleh -1662 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, PEMATANG RAYA – Sebanyak 70 tersangka dari 64 kasus pencurian sawit di lokasi perkebunan milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kini bisa menghirup udara bebas.

Dari berbagai keterangan yang berhasil dihimpun InfoSAWIT SUMATERA, Rabu (6/9/2023), hal ini dilakukan setelah 70 tersangka itu dibebaskan oleh Polsek Kecamatan Tanah Jawa.

Proses pembebasan secara massal yang dilakukan pihak Polsek tersebut adalah melalui proses keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa telah melaksanakan kegiatan restorative justice massal,” kata kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung kepada wartawan di Polsek Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (5/9/2023).

Ia mengatakan, di dalam restorative justice massal itu ada 64 kasus atau pengaduan dari PT Perkebunan Nusantara IV dengan 70 tersangka,” kata Kapolres.

Seno Curi Buah Sawit untuk Biaya Persalinan Istri, Diselamatkan Restorative Justice

Kata Ronald, mekanisme penerapan restorative justice 64 kasus itu telah sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021.

Dia menyebutkan, 64 kasus itu telah memenuhi syarat berupa tidak menimbulkan kegaduhan, bukan kejahatan yang berulang, hingga kesepakatan damai dengan korban yakni PTPN IV.

“Kembali kepada apa yang diatur dalam Perpol 8 tahun 2021 bahwa sebelum melaksanakan kegiatan RJ, kita melihat dan menyeleksi perkara-perkara mana yang boleh kita lakukan restorative justice,” ujarnya.

Kata dia, tentu ada beberapa persyaratan materi, seperti bukan merupakan pengulangan, tidak menimbulkan keresahan.

Lalu, sambung Ronald, tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial, ataupun tidak menimbulkan perpecahan.

Apical Group Beri Perhatian pada Penggunaan Minyak Jelantah

“Nah, persyaratan-persyaratan itu kemudian menjadi dasar kita untuk mengundang dan memfasilitasi antara pihak korban dalam dalam hal ini PTPN IV dengan 70 pelaku,” ujarnya.

Dia mengatakan, 64 kasus pencurian sawit itu terjadi di tahun 2022 dan 2023. Dia menyebutkan kerugian korban dalam 64 kasus itu tak melebihi Rp 1 juta.

“Jadi 64 perkara itu kita dapatkan dari tahun 2022 ada 7 perkara, kemudian sisanya 57 perkara itu di tahun 2023,” ucap Ronald.

Adapun variasi kerugian dari 64 perkara ini adalah, 7 perkara itu antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta, dan 57 perkara itu kerugiannya di bawah Rp 500 ribu.

“Jadi memang dari secara nilai kerugiannya kerugian-kerugian kecil yang juga diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung -red) tentang tipiring,” ujar Ronald.

Dua Kasus Sawit Akhirnya Dihentikan Oleh Pihak Kejaksaan

Dia mengatakan, restorative justice 64 kasus itu melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga pemerintah daerah setempat.

Dia menyebutkan 70 tersangka diberikan sanksi sosial berupa bersih-bersih tempat ibadah, kantor PTPN IV dan kantor pemerintah daerah.

“Kemudian dalam pelaksanaannya kasus-kasus ini yang bisa kita lakukan restorative justice, sehingga pada saat itu para tersangka menyampaikan permintaan maaf,” kata dia.

Tetapi permintaan maaf itu diiringi dengan pernyataan tidak akan mengulangi, dan meminta maaf kepada korban.

TBS Milik BUMN Ini Dicuri, Salah Satu Pelakunya Pakai Pajero

“Dan yang paling penting adalah siap untuk melaksanakan kewajiban – kewajiban yang dituntut oleh pihak PTPN IV. Dalam hal ini permintaan untuk membersihkan masjid, gereja dan membersihkan kantor-kantor mereka,” ujarnya.

Dia mengatakan, sanksi sosial itu dilakukan dua kali dalam satu minggu. Dia berharap para pelaku tak mengulangi perbuatannya dan hubungannya dengan PTPN IV dapat terjalin dengan baik kembali

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Kegiatan ini hanya dilaksanakan 2 kali seminggu, yaitu hari Senin dan Kamis, dari mulai pukul 9.00 sampai jam 10.30 WIB. Sehingga kita harapkan setelah kegiatan ini hubungan antra PTPN dengan masyarakat dapat pulih kembali,” ujarnya.

Selain itu, kata Kapolres, tokoh agama dan pemuda di Tanah Jawa juga mendukung penerapan restorative justice tersebut.

“Mendukung penuh yang dapat di-RJ-kan, karena insyallah Indonesia ke depanya semakin baik, semakin bagus dan semakin sejahtera,” kata Wakil Ketua MUI Tanah Jawa, Hermawan Abdul Hamid.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Pencurian Brondolan Anak Usaha Holding Perkebunan

Ia menambahkan,bBahwa kebaikan itu ada skala prioritas dalam kehidupan, tidak ada yang tidak pernah berbuat salah tapi belajar dari kesalahan.

Tokoh pemuda Kecamatan Tanah Jawa, Roy Hasiholan Pasaribu, juga menyambut vaik langkah Polsek Tanah Jawa tersebut.

Ia dan sejumlah tokoh pemuda lainnya sudah melihat penerapan sanksi sosial terhadap para tersangka.

Pihaknya melihat proses RJ telah membuat perilaku oara tersangka menjadi lebih baik lagi.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com