InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA –
Perjuangan panjang 825 petani sawit di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, akhirnya berujung manis.
Ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) dimenangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara kemitraan.
Dari keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Kamis (27/7/2023), urusan kemitraan yang dimaksud adalah dengan PTPN V, salah satu anak usaha Holding Perkebunan.
Wajar Kalau Petani Sawit Betah Bermitra dengan PTPN V, Ternyata Ini Resep dari Jatmiko Santosa
Bertempat di kantor pusat KPPU, Rabu (26/7/2023), disebutkan pihak PTPN V akhornya mau mematuhi semua perintah perbaikan kemitraan dengan Kopsa-M sebagaimana yang diperintahkan KPPU.
Ada lima perintah perbaikan kemitraan dengan Kopsa-M Kampar yang diputuskan pihak KPPU dan harus dipatuhi oleh pihak PTPN V.
Lima perintah itu yakni, pertama, PTPN V harus transparan terkait informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar (Ha).
Kabupaten Ini Sukses Jadi Daerah Terluas di Riau Laksanakan Program PSR
Sebab, kata pihak KPPU, hal itu menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.
Kedua, KPPU memerintahkan perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan sistem manajemen tunggal atau single management untuk sejumlah hal.
Yakni pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan, termasuk masa persiapan panen dan cara panen.
Sinergi PTPN V dengan Desa Rimba Makmur Bentuk Kemitraan yang Positif
Kemudian, melakukan penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa-M.
Perlu dilakukan inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M.
Serta, KPPU memerintahkan PTPN V untuk melaksanakan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.
Anak Usaha Holding Perkebunan Ini Tawarkan 4 Cara Dongkrak Ekonomi Petani Sawit
Perintah ketiga KPPU yakni PTPN V harus melakukan perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M.
Terutama dalam bentuk penyampaian perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar hutang, sisa hutang untuk setiap periode.
Serta dibuatnya perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil produksi kebun plasma secara optimal.
Sempat Muncul Karhutla di Daerah Sentra Sawit Ini, Sekarang Begini Kondisinya
Perintah keempat yakni disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V terkait perpindahan kebun sawit milik Kopsa-M ke pihak lain.
Kelima, harus ada upaya penyelesaian terhadap proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan PTPN V.
“Berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang menjadi objek perjanjian,” tegas pihak KPPU.(T5)