InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bundar, Senin (24/7/2013).
Adapun kasus yang sedang diselidik oleh pihak Kejagung adalah soal dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Dari keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Selasa (25/7/2023), disebutkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto berlangsung selama 12 jam.
“Saksi AH diperiksa selama 12 jam dengan 46 pertanyaan, yang dijawab dengan baik oleh saksi,” demikian keterangan resmi pihak Kejagung.
Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa VBS. Siapa Dia?
Airlangga Hartarto yang kini diketahui sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Dalam pemeriksaan itu, Airlangga Hartarto berstatus sebagai saksi. Periode kasus yang diperiksa adalah selama bulan Januari sampai April 2023.
Pihak Kejagung memeriksa Airlangga Hartarto dalam kapasitas selaku Menko Bidang Perekonomian RI.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menimbulkan fakta-fakta hukum baru yang perlu didalami oleh Tim Penyidik.
Waduh, Kasus Minyak Goreng Berbuntut Panjang. Seorang Menteri Jokowi Diperiksa Kejaksaan Agung
Dari hasil pendalaman tersebut, Tim Penyidik telah menetapkan 3 perusahaan sebagai tersangka korporasi yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup (PHG), dan Musim Mas Grup.
Adapun saksi AH diperiksa untuk perkara atas nama terpidana Indrasari Wisnu Wardhana, MP Tumanggor, Togar Sitanggang, dan lainnya.(T5)