Waduh, Kasus Minyak Goreng Berbuntut Panjang. Seorang Menteri Jokowi Diperiksa Kejaksaan Agung

oleh -1622 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), termasuk minyak goreng, terus berbuntut panjang.

Bahkan, kasus yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) itu merembet sampai ke pemanggilan salah satu menteri dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari laman tribunnews.com yang dikutip InfoSAWIT SUMATERA, Selasa (18/7/2023), disebutkan sosok menteri yang diperiksa oleh pihak Kejagung itu bukan sosok sembarangan di pemerintahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan nama menteri Jokowi tersebut adalah Airlangga Hartarto.

Pernyataan Kejaksaan Agung: Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Ia adalah Menteri Koordinasi (Menko) Perekonomian dan saat ini juga tercatat selaku Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya (Golkar).

“Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung),” kata Ketut Sumedana.  Kata dia, Airlangga akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kata dia, Airlangga Hartarto bakal memenuhi panggilan Kejagung itu  pada Selasa sore.

“Perkara CPO. Rencana menurut informasi, beliau bisa hadir jam 16.00 WIB,” kata Ketut.

Sidang Minyak Goreng, MP Tumanggor Bilang Perusahaan Sawit Telah Berupaya Bantu Pemerintah

Sebagai informasi, adapun terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa di tingkat perorangan, berdasarkan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis melalui hukuman yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana.

Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Alat Bukti Perkara Diajukan dalam Sidang Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

General Manager (GM) PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Dugaan Kartel Minyak Goreng, 7 Perusahaan Didenda Rp 71 Miliar

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara itu dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang Kasus Minyak Goreng Berlanjut, Perusahaan Asal Sumut Hadirkan Saksi dari Kemenperin

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com