WALHI Nilai Pemerintah Tunduk pada Korporasi Sawit, Minta Luhut Lakukan Ini

oleh -1261 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Organisasi non-pemerintah (Ornop) yang bergerak di bidang lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), menilai pemerintah telah tunduk pada kemauan korporasi perkebunan kelapa sawit.

Dari pernyataan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Selasa (11/7/2023), disebutkan WALHI menyatakan penilaiannya itu terkait sikap penggunaan dua pasal pengampunan yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara saat memberikan pernyataan pers pada 23 Juni 2023 yang lalu.

Satgas Sawit Bertitah, Provinsi Ini Langsung Gercep

Pihak WALHI menilai pengampunan kejahatan kehutanan oleh pengurus negara kepada korporasi-korporasi sawit yang beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan adalah bentuk lemahnya pengurus negara dalam melakukan penegakan hukum.

Bahkan, kata pihak WALHI, batas akhir atau deadline 2 November 2023 untuk mekanisme pengampunan kejahatan kehutanan melalui pasal 110 A dan 110 B UUCK sangat rentan menjadi ruang transaksional di tahun politik.

Pernyataan Luhut bahwa pemutihan atau legalisasi seluas 3,3 juta sawit dalam kawasan hutan karena tidak mungkin untuk dicopot sawitnya adalah bentuk tunduknya negara terhadap korporasi dan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang telah dilakukan korporasi.

Self Reporting ke Satgas Sawit Bisa Sukses Kalau Pemda Lakukan Ini

Secara historis, WALHI mencatat sejak 13 tahun yang lalu pengurus negara telah memberikan ruang pengampunan untuk korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan.

Hal ini bisa dilihat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

Kedua PP ini memberikan waktu kepada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi paling lama 6 bulan untuk PP Nomor 60 Tahun 2012 dan 3 tahun untuk PP 104 Tahun 2015.

Sosialisasi Self Reporting Satgas Sawit Melalui SIPERIBUN Telah Dimulai

Korporasi-korporasi yang beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan dapat beraktivitas secara legal dengan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan jika mengurus seluruh administrasi yang ditentukan.

Alih-alih penegakan hukum yang dilakukan justru pengurus negara memberikan kembali ruang pengampunan kejahatan ribuan entitas hukum yang 90 persennya adalah korporasi sawit melalui pasal 110 A dan 110 B UUCK.

Berdasarkan analisa data yang dilakukan oleh WALHI, dari korporasi-korporasi yang diidentifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagian besarnya tergabung dalam grup besar sawit di Indonesia.

Dukung Kinerja Satgas Sawit, Luhut Panjaitan Minta BRIN Lakukan Ini

Bahkan, selain beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan, WALHI menilai sebagian besar korporasi tersebut melakukan pelanggaran lainnya.

Seperti kebakaran hutan dan lahan serta perampasan tanah yang menyebabkan konflik dengan masyarakat.

Salah satu contohnya adalah PT Bumitama Gunajaya Agro (PT BGA) yang mengajukan keterlanjuran melalui pasal 110 A dan 110 B.

Dua Pasal UUCK Bakal Dikenakan Tim Satgas ke Para Pelaku Usaha Sawit. Ini Pasal dan Isinya!

WALHI bilang perusahaan itu saat ini berkonflik dengan masyarakat di Kinjil, Provinsi Kalimantan Tengah (Kaltent), bahkan melakukan kriminalisasi terhadap 3 orang masyarakat.

Selain itu, kerugian perekonomian negara dari praktik kejahatan tersebut seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran, juga harus ditanggung oleh rakyat dan negara.

Kata WALHI, jika diakumulasikan semua kerugian negara dan kerugian perekonomian negara ini pasti jauh lebih besar dari denda yang diperoleh negara.

Terkait Self Reporting Lahan, Ini Harapan Satgas Sawit ke Media

Kasus Surya Darmadi yang diputus bersalah karena telah melakukan korupsi perizinan dan pencucian uang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Beberapa perusahaan Surya Darmadi yang menjadi objek kasus juga mengajukan pengampunan melalui pasal 110 A dan 110 B UUCK.

Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan juga sangat besar. Kerugian dari kebakaran hutan 2015 sebesar Rp 220 triliun dan pada 2019 sebesar Rp 75 triliun.

Proses Pelaporan ke Satgas Sawit Digelar di 3 Provinsi

Artinya, fakta-fakta ini cukup kuat untuk melakukan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi yang sekian lama telah meraup keuntungan dari hasil kejahatan.

Bukan malah bertindak seperti konsultan korporasi yang tertutup dalam proses 110 A dan 110 B, namun hadir di publik dengan narasi ketidakmungkinan penegakan hukum dari pada pemutihan pelanggaran.

Luhutt Binsar Panjaitan selaku Menko Marves dan Ketua Pengarah Satgaa Sawit harus menjelaskan siapa sebenarnya yang memaksa pemerintah untuk memutihkan 3,3 juta hektar sawit dalam kawasan hutan ini.

Ini Perintah Pertama Luhut Panjaitan Selaku Ketua Pengarah Satgas Sawit

Seharusnya pemerintah membuat regulasi mekanisme tagihan tanggung gugat ke korporasi.

Sebab di balik aktivitas illegal selama belasan tahun ini terindikasi adanya korupsi dan pencucian uang.

Selain itu, jika pengurus negara tidak berani untuk melakukan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi yang telah melakukan kejahatan kehutanan.

Laksanakan Perintah Luhut Panjaitan, Ini yang Bakal Dilakukan Anggota Satgas Sawit

Maka, sudah seharusnya melakukan blacklist terhadap korporasi ini. Tidak lagi diberikan izin dan diberikan perpanjangan izin.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com