Kantor Wilmar, Musim Mas, dan PHG di Medan Disita Kejagung, 6 Saksi Diperiksa

oleh -14117 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Sebanyak 6 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Dari keterangan resmi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dikutip InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu (8/7/2023), disebutkan bahwa pemeriksaan 6 saksi tersebut dilakukan pada pertengahan pekan ini.

Adapun kasus dimaksud ditengarai oleh pihak Kejagung berlangsung pada bulan Januari sampai dengan bulan April 2022 yang silam.

Adapun 6 saksi itu yakni SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji, lalu M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo.

Pernyataan Kejaksaan Agung: Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Kemudian, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada, J selaku Direktur PT Megasurya Mas, E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.

Serta terakhir adalah GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Urusan Rafaksi Minyak Goreng Akhirnya Dikaitkan ke Kejaksaan Agung

Sita Kantor
Tak cukup memeriksa 6 saksi, pihak Kejagung juga diketahui telah menggeledah dan menyita kantor sekumlah perusahaan kelapa sawit uang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Hal itu diketahui InfoSAWIT SUMATERA dari laman koranmonitor.com yang mengutip keterangan resmi pihak Kejagung.

Disebutan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/7/2023).

Sahat Sinaga Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Minyak Goreng

Menurut penjelasan resmi pihak  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (8/7/2023), 3 kantor   yang dilakukan penggeledahan dan penyitaan yaitu kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG).

Kantor ini disebutkan pihak Kejagung beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Lalu, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kata KPPU, Perusahaan Minyak Goreng Tidak Patuhi HET

Selanjutnya, Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 35, Kota Medan.

Dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan aset, di antaranya Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektar (Ha).

Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 Ha.

Sidang Kasus Minyak Goreng Berlanjut, Perusahaan Asal Sumut Hadirkan Saksi dari Kemenperin

Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 Ha.

Selanjutnya, disita juga uang dalam matauang Rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000.

Kemudian,  matauang Dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD 435.200.

Alat Bukti Perkara Diajukan dalam Sidang Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng

Matauang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan matauang Dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/ 2023 tanggal 5 Juli 2023.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com