Pernyataan Kejaksaan Agung: Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

oleh -2067 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan tiga korporasi sawit skala besar dijadikan sebagai tersangka.

Hal itu diketahui dari keterangan resmi pihak Kejagung di laman resmi mereka yang dilihat InfoSAWIT SUMATERA, Minggu (18/6/2023).

Disebutkan, perkara ini adalah perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) beserta turunannya yang dilakukan pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Perkara ini telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

Sidang Minyak Goreng, MP Tumanggor Bilang Perusahaan Sawit Telah Berupaya Bantu Pemerintah

Adapun para terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu sebanyak lima orang, telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menjelaskan, dalam putusan terkait dengan perkara tersebut terdapat satu hal yang sangat penting.

Yaitu, Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

“Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja),” kata Kapuspenkum.

Sahat Sinaga Dihadirkan dalam Persidangan Kasus Minyak Goreng

Maka dari itu, kata dia, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah dalam rangka menegakkan keadilan.

Kapuspenkum mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan yaitu melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan ini, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu: Wimar Grup, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” jelas Kapuspenkum.

Sidang Kasus Minyak Goreng Berlanjut, Perusahaan Asal Sumut Hadirkan Saksi dari Kemenperin

Kapuspenkum menjelaskan, akibat perkara tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 triliun.

Selain itu, ujarnya, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan.

Yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Pihak Indomaret Diperiksa KPPU Terkait Kasus Minyak Goreng Sawit Kemasan

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun,” ujar Kapuspenkum.(T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com