Mulai 1 Agustus, Setiap SPBU Sudah Harus Sediakan Tangki Khusus Biodiesel

oleh -1149 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan yang terkait distribusi bahan bakar nabati (BBM) bidiesel sawit.

Peraturan itu menegaskan setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik badan usaha (BU) BBM harus sudah memiliki tangki khusus yang menyediakan BBM jenis biodiesel sawit.

“Mulai 1 Agustus 2023 di tangki BU BBM wajib sudah terisi dengan B100 sesuai spesifikasi untuk B35 dan dilakukan pencampuran 35% (B35),” kata Direktur Bioenergi Kementerian ESDM, Edi Wibowo, salan keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Jumat (16/6/2023).

Harga Indeks Pasar Biodiesel Sawit Bulan Juni 2023 Turun

Kata dia, hal ini sebagai tindak lanjut dari proses penyaluran B35 yang belum dapat dilaksanakan secara serentak pada 1 Februari 2023 lalu.

Dan untuk menopang hal tersebut, Edi mengatakan saat ini telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Nomor 19.K/ EK.05/DJE/ 2023.

Peraturan itu, kata dia, berbicara tentang pedoman implementasi pencampuran BBN jenis biodiesel ke dalam BBM jenis minyak solar sebesar 35 persen (B35),.

Enggak Main-main, Rupanya Sosok Ini yang Minta Pengembangan Biodiesel Harus Bermanfaat Bagi Lingkungan dan Masyarakat

Kata Edi Wibowo, peraturan itu memberikan toleransi pengadaan tangki BBM biodiesel paling lama hingga tanggal 31 Juli 2023.

Kata dia, toleransi ini diberikan untuk kondisi jika tangki BU BBM masih terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B30, maka masih wajib dilakukan pencampuran 30 perse (B30).

Juga, kata dia, apabila di tangki BU BBM sudah terdapat B100 sesuai spesifikasi untuk B35, tetapi karena masih memerlukan penyesuaian sarpras, maka masih dapat dilakukan pencampuran 30 persen (B30).

Ini Langkah Pemerintah Membuat Program Biodiesel Bermanfaat untuk Petani Sawit

“Toleransi juga berlaku untuk kondisi terjadinya pencampuran antara B30 dengan B35 yang tak dapat dihindari,” kata Edi Wibowo.

Dengan demikian, ujarnya, terdapat toleransi pengecekan kesesuaian persentase pencampuran dengan nilai toleransi persentase campuran sebesar +/- 10 persen dari persentase kandungan FAME (biodiesel).(T5)

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com