InfoSAWIT SUMATERA, KRUI – Konflik hukum yang terjadi antara perusahaan sawit swasta bernama PT Karya Canggih Mandir Utama (KCMU) dengan para petani plasma di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) sudah berlangsung sejak lama.
Konflik itu bahkan membuat para petani sawit plasma pada akhirnya melakukan aksi unjukrasa unruk menuntut hak di depan gedung DPRD Pesibar, Rabu (31/5/2023).
Diketahui, ratusan petani sawit plasma tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Pesisir Selatan, Ngambur, Ngaras, dan Kecamatan Bangkunat.
Nurzaman atau yang akrab disapa Cak Nur, seperti dimuat laman Harian Waktu Lampung Online yang dikutip InfoSAWIT SUMATERA, Kamis (2/6/2023), dalam aksi tersebut mengungkapkan berbagai persoalan yang muncul.
Gawat, Petani Sawit Plasma dari 4 Kecamatan di Lampung Ultimatum DPRD
Kata Cak Nur, ihwal permasalahan antara petani plasma demgan PT KCMU terbilang cukup banyak.
“Mulai dari dikuasainya lahan yang diklaim sudah habis masa kontrak selama 25 terhitung sejak tahun 1993,’ kata Cak Nur.
Lalu, sambungnya, munculnya persoalan tidak dikembalikannya sertifikat kebun sawit milik petani plasma oleh PT KCMU.
Kemudian, ujarnya, adanya dugaan peran oknum-oknum mafia tanah, hingga modus lainnya yang mengakibatkan terjadinya konflik antara petani plasma dengan PT KCMU.
Ini Kisah Sedih Para Petani Sawit dari Kabupaten Pesisir Selatan
“Menurut Pemkab Pesisir Barat beberapa waktu yang lalu, bahwa PT KCMU hanya mengantongi HGU sementara,” kata Cak Nur.
“Jika memang benar demikian, mana kewajiban PT KCMU sebesar 20 persen yang harusnya diberikan kepada petani plasma?” tanya Cak Nur dalam orasinya.
Belum lagi, kata dia, terkait khusus dengan wilayah perkebunan inti rakyat (PIR). Dalam persoalan ini, ia bilang, seharusnya PT KCMU wajib untuk membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Namun sampai saat ini hal itu (fasum dan fasos) tidak pernah direalisasikan oleh PT KCMU,” tuding Cak Nur.
Sapihudin Tampubolon dan Warga Singkuang I Buktikan Ucapan, Gelar Demo ke PT RPR
Karena itu, pihaknya menyampaikan beberapa poin tuntutan yakni agar aktivitas PT KCMU, dan puhak PT KCMU harus diusir.
“Hentikan seluruh kegiatan PT KCMU, usir PT KCMU yang jelas-jelas merugikan semua pihak dan melanggar undang-undang,” kata Cak Nur.
Ia juga mendesak agar ada tindakan tegas terhadap orang-orang yang mengatasnamakan PT KCMU.
Selain itu, Cak Nur dalam orasinya meminta agar lahan masyarakat dikembalikan.
Diadukan Masyarakat, PT ANJ Bakal Dipanggil Dalam Waktu Dekat
“Usut tuntas mafia tanah, dan kembalikan sertifikat plasma, karena petani plasma tidak berhutang,” katanya.
Cak Nur menegaskan, jika eksekutif dan legislatif di kabupaten Pesisir Barat harus sesegera mungkin mengambil langkah tegas.
Sebab jika tidak, Cak Nur bilang para petani plasma akan berupaya menduduki lahan yang kini dikuasai oleh PT KCMU yang diperkirakan luasnya mencapai 3.000 hektar (Ha).
“Ini bukan ancaman, kami serius secepatnya akan menduduki secara paksa lahan kami yang dikuasai oleh PT KCMU,” ujar Cak Nur.
Petani Sawit Curiga, Kenapa Syarat Dana PSR Lebih Rumit Ketimbang …
Aksi massa tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Pesibar, Koramil Pesisir Tengah, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).(T5)