InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Apes benar para pengusaha minyak goreng, terutama yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dan yang mematuhi program minyak goreng jenama Minyakita.
Sebab para pengusaha itu mengalami kerugian karena rafaksi minyak goreng Minyakita sebesar Rp 1,1 triliun yang tidak dibayarkan.
Tagihan tersebut berasal dari produsen minyak goreng curah dan Minyakita dan distributor yang mencapai lebih kurang Rp 700 miliar.
Serta kerugian yang ditaksir mencapai sebesar Rp 344.355.425.760 kepada sekitar 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini para pelaku usaha mengalami dua kali kerugian, yakni selisih antara HAK dengan harga pasar, dan selisih antara harga HAK dengan HET minyak goreng curah dan Minyakita.
Pakar Nilai Kebijakan HET dan Rafaksi Minyak Goreng Tidak Tepat
Sebagai informasi, rafaksi adalah selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan Minyakita.
Semua ini terungkap dalam paparan pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan awak media secara daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (10/5/2023) sore.
Tampil sebagai pembicara dalam paparan kepada media yakni Komisioner KPPU Chandra Setiawan dan Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala.
Sebagai informasi, paparan kepada media itu dilakukan berdasarkan kesepakatan saat pihak KPPU mempertemukan APRINDO dan pihak Kemendag di Jakarta, Selasa (9/5/2023), terkait persoalan rafaksi tersebut.
Disebutkan, peraturan yang menegaskan soal HAK dan HET minyak goreng subsidi ada si Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.
PT Salim Ivomas Pratama Mengaku Ikut HET Migor, tapi Tak Menuntut Rafaksi
Pihak KPPU dalam paparan tersebut bahkan melihat bahwa berdasarkan penilaian yang menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), Permendag 3/2022 itu belum mempertimbangkan aspek efisiensi dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi dari Pemerintah, HAK minyak goreng kemasan bulan Januari 2022 adalah sebesar Rp 17.260, yang berada di bawah harga rata-rata Januari 2022 sebesar Rp 20.914.
Sementara berdasarkan Permendag 3/2022 iru, HET minyak goreng kemasan adalah sebesar Rp 14.000 per liter.
Peraturan tersebut juga mengatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar melakukan pembayaran subsidi dari selisih HAK dan HET yang ditetapkan.
Terutama yang muncul sebagai akibat pelaksanaan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Minyakita yakni Rp 14.000 per liter.
Lembaga Ini Nasehati Produsen dan Distributor Minyak Goreng. Ini Isi Nasehatnya
Masalahnya, Permendag 3/2022 yamh menjadi dasar pembayaran ke pengusaha itu justru sudah dicabut dan tidak ada peraturan pengganti.
Akibatnya, Kemendag dan BPDPKS tidak dapat melakukan pembayaran. Seperti yang dipaparkan di atas, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi sebesar Rp 1,1 triliun yang tidak dibayarkan. (T5)