InfoSAWIT SUMATERA, JAKARTA – Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Sawit telah menggelar rapat dan mengeluarkan perintah kepada Tim Pelaksana Satgas Sawit beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi, Tim Pelaksana Satgas Sawit itu terdiri dari perwakilan dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Kemenko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Lalu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Jaksa Agung, perwakilan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perwakilan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ini Perintah Pertama Luhut Panjaitan Selaku Ketua Pengarah Satgas Sawit
Dan terakhir, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri ATR/BPN, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG).
Menanggapi perintah Luhut Panjaitan Selaku Ketua Tim Pengarah, Muh. Aris Marfai selaku Ketua BIG menyatakan mendukung penuh Satgas Sawit.
Dalam keterangan resmi yang diperoleh InfoSAWIT SUMATERA, Senin (1/5/2023), Aris mengatakan, BIG adalah penyelenggara utama informasi geospasial di Indonesia.
Kata dia, dipastikan BIG akan turut membantu terkait pemenuhan citra satelit.
“Kita dari BIG akan membantu dalam pemenuhan citra satelit untuk lahan sawit dengan menggunakan data geospasial tematik yang terbaru,” ujar Aris Marfai.
Kini Muncul Satgas Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, Dipimpin LBP dan Dua Menko Lainnya
Ia mengatakan, data geospasial terbaru dari citra satelit dapat memudahkan untuk mengetahui kondisi lahan sawit.
Baik lahan sawit yang masih aktif maupun lahan sawit yang mesti dialihkan jadi kawasan yang lain untuk penghematan anggaran negara.
Sekadar mengingatkan, Satgas Sawit dibentuk dan berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga 30 September 2024.
Adapun periode pelaporan paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Betapa Power Full Satgas Sawit yang Dipimpin LBP, Mahfud MD, dan Airlangga Hartarto
Kemudian untuk lahan sawit kawasan hutan rencananya akan diselesaikan sebelum bulan November 2023 sesuai yang terkandung dalam Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) untuk pasal 110 a.(T5)