InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Warseno alias Seno menjadi tersangka dalam kasus pencurian buah sawit di sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Asahan.
Belakangan diketahui kalau Seno melakukan hal itu karena membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya yang akan melahirkan di rumah sakit.
Seno mengaku sangat menyesal atas perbuatannya itu. Namun ia pun tampaknya bisa bernafas lega.
Sebab, seperti keterangan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Kamis (13/4/2023) siang, Seno kini bisa menghirup udara bebas.
Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Pencurian Brondolan Anak Usaha Holding Perkebunan
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH, perkara Seno akhirnya dihentikan.
Yos bilang, kasus Seno dihentikan penuntutannya dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif
Kata dia, perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan atas nama tersangka Warseno alias Seno telah melanggar sejumlah pasal.
“Yakni pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau pasal 107 huruf dan UU RI Nomor 30 tentang perkebunan Jo pasal 55 KUH” ujar mantan wartawan Harian Medan Bisnis ini.
Audit BPKP Mengungkap Modus Korupsi Program PSR di Daerah Ini
Kata Yos, tersangka ini ‘terpaksa’ mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya.
“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020,” ujarnya.
Peraturan itu, kata Yos, menyebutkan yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
“Serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” kata Yos.
Sidang Minyak Goreng, MP Tumanggor Bilang Perusahaan Sawit Telah Berupaya Bantu Pemerintah
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai.
Kata dia, tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.
Yos menilai penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum.
Masyarakat Sekitar Justru Bahagia Kebun Sawit Ilegal Disita APH
“Khususnya bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tegas Yos.(T5)