Pemerintah Akhirnya Bolehkan Pekebun Dapat Pupuk Subsidi. Namun …

oleh -2877 Dilihat

InfoSAWIT SUMATERA, BOGOR – Setahun terakhir pekebun, termasuk sawit, dilarang oleh Pemerintah untuk mendapatkan pupuk kimia bersubsidi.

Namun kebijakan itu bakal berubah seiring terbangunnya kesepakatan antara Pemerintah dan DPR, terutama dengan Komisi IV, yang melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi.

Hal ini berdasarkan keterangan resmi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Sabtu siang ini.

Pernyataan itu diungkapkan SYLndalam acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).

Tokoh Ini Minta Hilirisasi Produk Perkebunan di Tingkat Kabupaten Harus Mencapai 20 Persen per Komoditas

Kata SYL, kebijakan itu sebagai hasil pembahasan perubahan kebijakan dengan seluruh pihak terkait, termasuk dengan Ombudsman RI.

Ia bilang selama ini hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

SYL bilang ada dua hal krusial di Permentan 10/2022 itu yang akan mengalami perubahan.

Pertama, untuk pupuk subsidi yang selama ini tidak bisa diperoleh petani atau pekebun adalah jenis pupuk semula urea, SP36, ZA, NPK, pupuk orgaik.

Pupuk Tak Terkendali, Petani Sawit Cemaskan Hal Ini

Kemudian perubahannya menjadi hanya menjadi pupuk urea dan NPK saja yang tidak boleh dipakai pekebun.

Kedua, petani atau pekebun yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi itu adalah ynag melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar.

Namun kebijakan itu hanya untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih.

Sementara tiga komoditas lainnya adalah dari susbektor perkebunan, yakni dari perkebunan tebu, kopi dan kakao rakyat.

Aplikasi Pupuk Nusantara Bisa Bikin Perusahaan Perkebunan Mewujudkan 4T

Dengan demikian, bila melihat pernyataan Mentan SYL tersebut, perkebunan sawit rakyat tidak termasuk dalam kebijakan yang terbaru ini.

Kata Mentan SYL, langkah dan kebijakan ini ditetapkan agar produk hasil pertanian Indonesia, terutama yang memiliki kontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak terhadap inflasi bisa terus terjaga.

“Dengan demikian diharapkan ketahanan pangan nasional Indonesia dapat terwujud,” terangnya.

Ketiga, lanjut Mentan SYL, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (SIMLUHTAN).

Bio-Urine Bikin Dompet dan Kebun Sawit Indra Gunawan dari Jambi Kian Kinclong

Tentunya, kata politisi Partai Nasdem ini, dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

“Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan lebih akurat sesuai rekomendasi BPK RI,” ujar mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini.

Ia bilang, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan luas lahan 2 hektar.

“Yang setiap musim tanam tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar,” tegas Mentan SYL.

Kembangkan Biopelet Berbasis Tankos, Holding Perkebunan Gandeng Negara Maju

Agar proses penyaluran pupuk bersubsidi itu tepat sasaran, ia bilang
Kementerian Pertanian menggandeng Ombudsman RI guna mengoptimalisasi pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Selain itu, ia katakan, sinergi ini juga merupakan langkah strategis untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk terutama untuk petani. (T5)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com