InfoSAWIT SUMATERA, KARANG BARU – Kabupaten Aceh Tamiang adalah salah satu sentra perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh.
Di kabupaten ini pun berdiri banyak pabrik kelapa sawit serta perkebunan sawit, baik milik perusahaan maupun rakyat.
Namun mirisnya, seperti keterangan yang InfoSAWIT SUMATERA peroleh dari ajnn.net, Kamis, hanya ada PKS di Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki alat dan menerapkan sistem pemantauan kualitas air limbah secara terus-,menerus dan dalam jaringan atau sparing.
Sebagai informasi, sistem sparing adalah sistem yang dipergunakan untuk memantau, mencatat dan melaporkan kegiatan pengukuran kadar suatu parameter dan atau debit air limbah secara otomatis, terus-menerus dan dalam jaringan.
Kelola Limbah Sawit, Sekolah Binaan Astra Agro Lestari Diganjar Penghargaan Nasional
“Nyatanya, dari sekian banyak PKS di Aceh Tamiang, baru satu PKS yang menerapkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Suprizal, kemarin.
Pria ini adalah Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang
Padahal, kata Suprizal, peraturan yang menegaskan soal sparing itu ditetapkan oleh KLHK sejak 4 tahun yang lalu.
Ia bilang, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan mengenai hal ini melalui Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.93 / Menlhk /Setjen/Kum.1/8/2017 dan Nomor P.80 / Menlhk / Setjen / kum.1 /10/2019.
Luarbiasa Petani Sawit Tenggulun, Sekali Mendayung Sertifikat ISPO-RSPO Terlampaui
Di dua peraturan itu disebutkan, pelaku usaha (perusahaan), termasuk perusahan sawit, wajib memiliki alat paring.
Kemudian, pihak perusahaan juga harus melaporkan kegiatan pengukuran kadar atau debit pembuangan air limbah ke air permukaan.
Suprizal menjelaskan, dari 11 PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang, baru PT Sisirau yang melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan pemasangan sparing.
“Untuk PT Sisirau sudah melakukan sparing dan saat ini lagi menunggu persetujuan dari Kementerian KLHK,” ujarnya.
Sufrizal menambahkan, pada 2021 pihaknya telah bekerjasama dengan PT Sucofindo Medan untuk melakukan sosialisasi tentang penggunaan alat sparing.
Sosialisasi yang dilakukan aplikasi Zoom itu, kata dia, tentu ditujukan kepada seluruh PKS yang beroperasi di Aceh Tamiang.
Ia bilang, prinsip kerja alat sparing adalah dipasang di titik penataan, dan kemudian terkoneksi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui satelit.
Dengan begitu, kata dia, parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus.
Mahasiswa Universitas Pertamina Mampu Gunakan UCO untuk Taklukan Limbah B3
Sesuai fungsinya, kata dia, alat sparing nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis.
“Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu,” tegas Suprizal.(T5)
DISCLAIMER:
Berita ini telah terbit sebelumnya di laman ajnn.net dengan judul @Mayoritas Pabrik Kelapa Sawit di Aceh Tamiang Belum Memiliki Alat Sparing