InfoSAWIT SUMATERA, SINABANG – Kabupaten Simeuleu adalah salah satu sentra perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh.
Untuk itu, seperti keterangan resmi yang InfoSAWIT SUMATERA lihat, Senin (16/1/2023), disebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menunjuk perusahaan daerah untuk mengelola perkebunan sawit yang ada.
Hal ini dilakukan berdasarkan ketetapan dan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan perusahaan daerah Simeulue sebagai pengelola perkebunan depan sawit di Kabupaten Simeulue.
Ada Kabar Baik dari Sofyan Abdullah untuk Petani Sawit di Aceh Timur
Untuk memaksimalkan hal ini, pihak Pemkab Simeuleu mengajak BPKP Aceh untuk membantu membenahi perumusan kebijakan.
Selain itu, melakukan perencanaan kebijakan bisnis ke depan dan peningkatan tata kelola PDKS demi keberlangsungan atau going concern PDKS.
Merespon hal tersebut, Kepala BPKP Aceh Supriyadi memberikan arahan tertentu kepada pihak PKS Simeulue.
Ini Harga TBS Swadaya Saat Penutupan Operasional PKS Minggu Sore di Aceh
Didampingi Korwas APD Priyanta Eka Nugraha dan Korwas AN Erwin Setiabudi, Supriyadi meminta PDKS Simeulue menyampaikan terlebih dahulu kondisi eksisting saat ini di perkebunan sawit setempat.
Tujuannya agar Tim BPKP Aceh dapat memetakan proses bisnis PDKS, operasionalnya dan permasalahan yang dihadapi saat ini.
Pada prinsipnya, kata Supriyadi, BPKP Aceh siap membantu membenahi PDKS dengan dukungan dan komitmen Pemkab Simeulue serta jajaran Direksi PDKS.(T5)